“Janganlah
kalian membunuh ular-ular kecil (yakni ular-ular penghuni rumah) ,
KECUALI setiap ular yang terputus ekornya dan memiliki dua garis di
atasnya, karena dia bisa menggugurkan janin dan membutakan mata, maka
bunuhlah dia.” (HR. Bukhari [3311]).- Larangan membunuh yakni ular-ular
penghuni rumah karena boleh jadi ular itu adalah jin-jin muslim.Dalam
riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni jin-jin
berwujud ular yang biasa menghuni rumah,jika kalian melihatnya, maka
usirlah atas nama Allah selama tiga hari. Jika tidak pergi juga, maka
bunuhlah karena ia adalah jin kafir." (HR. Muslim [2236]).-Jika terlihat
ular dalam rumah, maka diberitahu selama tiga hari dan menghalaunya
dengan mengatakan: "Engkau berada dalam kesulitan!" Bila ular itu tidak
pergi atau muncul lagi setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah
syaitan yang kafir."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar