Kamis, 25 Juli 2013

Jangan membunuh ular-ular kecil

“Janganlah kalian membunuh ular-ular kecil (yakni ular-ular penghuni rumah) , KECUALI setiap ular yang terputus ekornya dan memiliki dua garis di atasnya, karena dia bisa menggugurkan janin dan membutakan mata, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari [3311]).- Larangan membunuh yakni ular-ular penghuni rumah karena boleh jadi ular itu adalah jin-jin muslim.Dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya rumah-rumah ini dihuni jin-jin berwujud ular yang biasa menghuni rumah,jika kalian melihatnya, maka usirlah atas nama Allah selama tiga hari. Jika tidak pergi juga, maka bunuhlah karena ia adalah jin kafir." (HR. Muslim [2236]).-Jika terlihat ular dalam rumah, maka diberitahu selama tiga hari dan menghalaunya dengan mengatakan: "Engkau berada dalam kesulitan!" Bila ular itu tidak pergi atau muncul lagi setelah itu, maka bunuhlah karena ia adalah syaitan yang kafir."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar